Monday, February 1, 2016

Informasi dan fakta Penelitian Vaporizer

Fakta Pertama:
Sejak pertama kali diperkenalkan oleh SBT Co Ltd Cina, pada tahun 2004, Vaporizer mengalami peningkatan penjualan yang sangat signifikan. Pada Tahun 2005, Ruyan mengambil alih dan mengembangkan teknologinya. Perusahaan pencipta vaporizer ini berubah nama menjadi SBT Ruyan Technology & Development Co Ltd. Pada tahun 2004, penjualannya masih bernilai HK$ 13 juta atau sekitar Rp. 18,7 M dan meningkat jadi HK$136 juta pada tahun 2005 dan dua kali lipat menjadi HK$ 286 juta pada tahun 2006. Kini penjualannya sudah keseluruh dunia, termasuk Indonesia. Para Pengguna vaporizer diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan pandangan kebanyakan orang bahwa vaporizer lebih aman digunakan.

Informasi Fakta Hasil Penelitian Vaporizer

Fakta Kedua:
Kandungan Liquid Vaporizer seperti nikotin dan propilen gliko di dalam Vaporizer tetap berbahaya. zat kimia Nikotin dapat menimbulkan penyakit kanker paru-paru, kanker mulut dan juga tenggorokan, serta penyakit jantung, cacat janin untuk ibu hamil, dan bahkan keguguran. Sedangkan propilen glikol, yang biasanya digunakan sebagai pewarna dan pemanis, dapat menimbulkan iritasi bila diisap.

Fakta Ketiga:
Direktur Jendral Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Profesor Tjandra Yoga Aditama mengatakan bahwa Vaporizer memberikan rasa aman yang palsu kepada konsumen. Karena tidak mengeluarkan asap tetapi hanya uap, konsumen mempunyai persepsi atau pemikiran bahwa vaporizer lebih aman. Padahal, vapor itu juga bersifat adiktif. Bahkan produsennya memberikan peringatan keras yang menyebutkan: Untuk konsumen yang memiliki penyakit paru-paru, seperti asma, bronkitis, dan pneumonia tidak boleh menggunakan vaporizer.

Fakta Keempat:
Orang-orang yang berada disekitar juga tidak aman karena dapat mengisap partikel halus nikotin yang tetap akan lepas dari hasil pembakaran liquid vaporizer.

Fakta Kelima:
Vaporizer tidak menguntungkan untuk negara, karena tidak ada cukainya.

Fakta Keenam:
Vaporizer dilarang diperjual belikan secara bebas dibeberapa negara seperti Hongkong, Cina, Australia, Brazil, dan Singapura. Alasannya karena belum ada evaluasi pra-market dan belum adanya izin dari badan regulasi di negara-negara tersebut. Sedangkan di Indonesia, sudah banyak sekali penjual dan pembelinya tetapi sampai saat artikel ini saya tulis belum ada satupun peraturan tentang vaporizer. Tapi BPOM sudah mengirimkan surat kepada kementrian kesehatan atau kemenkes terkait pembuatan izin dan peraturan yang jelas tentang vaporizer ini.

Informasi Fakta Hasil Penelitian Vaporizer

Itulah tadi Informasi Fakta Hasil Penelitian Vaporizer yang harus anda ketahui. Jangan hanya tau membeli dan menggunakan vape saja. Tapi teman-teman juga harus tau tentang produk yang anda gunakan. Silahkan tinggalkan komentar untuk kritik dan saran.

No comments:

Post a Comment